Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Jawa Timur

Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Jawa Timur adalah perwakilan dari Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) yang merupakan sebuah organisasi advokat, praktisi dan konsultan hukum Indonesia.
Yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai perwakilan daerah dan pelaksana tugas dari DPN PPKHI dalam mewujudkan reformasi organisasi advokat agar semua anggotanya menjadi insan hukum yang kompeten, kredibel dan berdedikasi.

Slide 3
Slide 1
Slide 2
Slide 3
Slide 3
Slide 3
Slide 3
previous arrow
next arrow

Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

PPKHI sebagai organisasi berbadan hukum didirikan dalam rangka menunjang peningkatan kualitas Sarjana Hukum dan Sumber Daya Manusia Indonesia melalui penyelenggaraan Pendidikan Hukum yang profesional, berkelas dan Berkualitas sehingga menghasilkan Individu yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya.

8 KEWENANGAN ORGANISASI ADVOKAT

PPKHI Melaksanakan pendidikan profesi

Melaksanakan Pendidikan Profesi

PPKHI Menguji Calon Advokat

Menguji Calon Advokat

PPKHI Mengangkat Calon Advokat

Mengangkat Calon Advokat

PPKHI Membentuk Dewan Kehormatan

Membentuk Dewan Kehormatan

PPKHI Membuat Kode Etik

Membuat Kode Etik

PPKHI Membentuk Komisi Pengawas

Membentuk Komisi Pengawas

PPKHI Melaksanakan Pengawasan

Melaksanakan Pengawasan

PPKHI Memberhentikan Advokat

Memberhentikan Advokat

PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT

PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dapat diikuti oleh lulusan Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

Sebagaimana diketahui, mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat dan lulus ujian yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat adalah sebagian dari syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Persyaratan selengkapnya, Anda dapat simak artikel Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan.
Mengenai materi pendidikan untuk pendidikan profesi advokat diatur dalam Peraturan PERADI No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Dalam lampiran I peraturan tersebut dijelaskan secara terperinci materi pendidikan khusus profesi advokat.

Kami adalah organisasi berbadan hukum terkemuka yang didirikan untuk mendukung peningkatan kualitas Sarjana Hukum dan Sumber Daya Manusia Indonesia.

Jika Anda mencari mitra hukum yang dapat diandalkan dan berkompeten, jangan ragu untuk bergabung dengan kami di PPKHI.

Program Kami

Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) adalah organisasi advokat, praktisi dan konsultan hukum Indonesia. Fungsi PPKHI tak lain untuk melakukan reformasi organisasi advokat agar semua anggotanya menjadi insan hukum yang kompeten, kredibel dan berdedikasi.

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

PKPA Dilaksanakan dalam Sesi OFFLINE maupun ONLINE, tergantung situasi Pandemi di lokasi PKPA maupun permintaan penyelenggara PKPA.

Ujian Profesi Advokat (UPA)

Setelah mengikuti PKPA, calon Advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. yang dapat mengikuti UPA adalah pihakpihak yang telah mengikuti PKPA.

Sumpah/Janji Advokat

SUMPAH/JANJI ADVOKAT dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi dimana calon Advokat berada.

2500+

Jumlah Anggota

Nasional

30

Perwakilan Provinsi

Se-Indonesia

2000

Anggota Disumpah

Nasional

500+

Anggota Baru Tahun Ini

Nasional