Tentang Kami

Sekilas Tentang Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)…

PPKHI sebagai organisasi berbadan hukum didirikan dalam rangka menunjang peningkatan kualitas Sarjana Hukum dan Sumber Daya Manusia Indonesia melalui penyelenggaraan Pendidikan Hukum yang profesional, berkelas dan Berkualitas sehingga menghasilkan Individu yang bebas, mandiri dan bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya.

Secara Detail

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0013451.AH.01.07 Tahun 2017, Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia berdiri sebagai Badan Hukum/Organisasi Advokat yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2017.

Berdasarkan landasan sebagaimana tersebut di atas dan dengan semangat meningkatkan kualitas advokat di Indonesia, Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) sebagai organisasi yang dapat menyelenggarakan PKPA, UPA, dan mengajukan sumpah ke Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.

Visi & Misi

Visi Misi PPKHI Jatim

Visi

Terwujudnya Sumber Daya Manusia Indonesia yang memahami Hukum dan Peradilan di Indonesia.

Misi

Membentuk Sarjana Hukum dan Sumber Daya Manusia yang profesional, tangguh, dan handal, serta memiliki kemampuan (competence) sebagai praktisi hukum yang menguasai kemahiran hukum (legal skill), hukum positif, dan ilmu hukum dengan Mereformasi Organisasi Advokat.

Dalam rangka menjamin dan melindungi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab sebagai unsur penegak hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai Advokat, seseorang harus memiliki latar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh organisasi Advokat, sebagaimana disebut dalam Pasal 2 ayat (1).

Selanjutnya, menurut ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f dan huruf g, calon Advokat harus lulus ujian yang diadakan oleh organisasi Advokat dan harus menjalani magang (on-the-job training) sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut di kantor Advokat.

Melalui Putusan MK Nomor 95/PUU-XIV/2016, ditegaskan bahwa penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat harus dilakukan atau bekerja sama dengan Universitas yang memiliki Akreditasi Fakultas Hukum minimal B.

Selain sebagai syarat untuk menjadi Advokat, PKPA juga bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan bagi para legal perusahaan agar memahami proses litigasi (beracara di pengadilan), pidana, perdata, arbitrase, hukum persaingan usaha, hukum organisasi perusahaan, perancangan analisa kontrak, serta materi-materi lainnya.

Dasar Pemikiran

Untuk menjaga profesionalisme dan integritas Advokat sebagai penegak hukum yang independen dan bertanggung jawab, diperlukan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Struktur Organisasi

Dengan komitmen untuk mewujudkan advokat yang profesional dan bertanggung jawab, kami mempersembahkan susunan kepemimpinan yang solid dan berdedikasi

Susunan Organisasi PPKHI Jatim

Kami adalah organisasi berbadan hukum terkemuka yang didirikan untuk mendukung peningkatan kualitas Sarjana Hukum dan Sumber Daya Manusia Indonesia.

Jika Anda mencari mitra hukum yang dapat diandalkan dan berkompeten, jangan ragu untuk bergabung dengan kami di PPKHI.