Program Kami

PPKHI Melaksanakan pendidikan profesi

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

PKPA Dilaksanakan dalam Sesi OFFLINE maupun ONLINE, tergantung situasi Pandemi di lokasi PKPA maupun permintaan penyelenggara PKPA.

PPKHI Mengangkat Calon Advokat

Ujian Profesi Advokat (UPA)

Setelah mengikuti PKPA, calon Advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. yang dapat mengikuti UPA adalah pihakpihak yang telah mengikuti PKPA.

PPKHI Membentuk Dewan Kehormatan

Sumpah/Janji Advokat

SUMPAH/JANJI ADVOKAT dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi dimana calon Advokat berada.

PPKHI Membuat Kode Etik

Perpanjangan Kartu Tanda Anggota dan Pindah Organisasi

Kartu Tanda Advokat (KTA) adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada seorang advokat yang telah terdaftar dan memiliki izin untuk berpraktik hukum di Indonesia.

PPKHI Membentuk Komisi Pengawas

Magang

Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat.