Perpanjangan Kartu Tanda Anggota dan Pindah Organisasi

Informasi Perpanjangan Kartu Tanda Anggota dan Pindah Organisasi

Kartu Tanda Advokat (KTA) adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada seorang advokat yang telah terdaftar dan memiliki izin untuk berpraktik hukum di Indonesia.

KEUNTUNGAN BERGABUNG MENJADI ANGGOTA PPKHI

  1. Rekan Sejawat Solid Sampai Akhir Hayat
  2. Organisasi Pertama yang memberikan santunan Rp30.000.000
  3. Memiliki perwakilan yang tersebar di 30 provinsi di Indonesia

Informasi Pendaftaran

PERSYARATAN PERPANJANGAN KTA DAN PINDAH ORGANISASI:
1.    Melampirkan File Berita Acara Sumpah (BAS) dan KTP untuk yang (Pindah Organisasi);
2.    Melampirkan File bukti pembayaran/setoran ke Rekening PPKHI DPD Jatim: Bank BJB 1112223488888 (Kode Bank 110) jika dari Bank Lain via ATM sebesar

  • Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk 1 Tahun,
  • Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 2 Tahun,
  • Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk 3 Tahun, dan
  • Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk cetak ulang (khusus kehilangan/cacat/rusak/dll);

3.    Melampirkan File pas foto terbaru dengan ukuran bebas *(jika ingin merubah foto pada KTA sebelumnya atau yang pindah organisasi)*;
4.    Mengisi dan mengirimkan File Form yang telah di sediakan, baik yang perpanjangan atau pindah organisasi;
5.    Lama proses 1-4 hari kerja di luar kondisi lain:
6.    Semua persyaratan cukup di kirim dalam bentuk Foto/Scanan dan di kirim ke nomor WhatsApp : 08113402989

Perpanjangan Kartu Tanda Anggota dan Pindah Organisasi

Apabila ingin melakukan perpanjangan kartu tanda anggota, daftar sekarang juga!