Selanjutnya, menurut ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f dan huruf g, calon Advokat harus lulus ujian yang diadakan oleh organisasi Advokat dan harus menjalani magang (on-the-job training) sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut di kantor Advokat.
Melalui Putusan MK Nomor 95/PUU-XIV/2016, ditegaskan bahwa penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat harus dilakukan atau bekerja sama dengan Universitas yang memiliki Akreditasi Fakultas Hukum minimal B.
Selain sebagai syarat untuk menjadi Advokat, PKPA juga bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan bagi para legal perusahaan agar memahami proses litigasi (beracara di pengadilan), pidana, perdata, arbitrase, hukum persaingan usaha, hukum organisasi perusahaan, perancangan analisa kontrak, serta materi-materi lainnya.